DJP Kemenkeu memangkas tarif pajak emas batangan. Seperti apa aturannya?
Pengaturan ulang tarif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait. Aturan berlaku mulai 1 Mei 2023.
Pengecualian tarif juga berlaku untuk Bank Indonesia atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kemenkeu Atur Ulang Pengenaan Pajak Emas, Begini KetentuannyaKemenkeu mengatur ulang pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan emas dan jasa yang terkait. - Halaman 1
Read more »
Ditjen Pajak: Ada 13,1 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan per 30 AprilJumlah tersebut mencerminkan persentase angka kepatuhan SPT Tahunan pada 2023 sebesar 67,60 persen.
Read more »
Tarif Pajak Bagi Pelaku Usaha Emas TurunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menuturkan, kebijakan itu tertuang dalam peraturan menteri keuan
Read more »
Tiga Bulan Kos Sumbang Rp 657 JutaPotensi pendapatan daerah dari pajak Kos sudah bisa diharapkan Pemkot Malang.
Read more »
Pengumuman! Tarif Pajak Penjualan Emas Direvisi oleh Ditjen PajakDitjen Pajak mengatur ulang tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan emas dan jasa yang terkait.
Read more »
Tarif Pajak Emas Batangan Turun dari 0,45 Persen jadi 0,25 PersenDitjen Pajak Kementerian Keuangan memangkas tarif pajak emas batangan, yang semula dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen t
Read more »