Faldo menjelaskan, selama ini menteri mendapat uang pensiun, sementara wakil menteri tidak mendapatkan.
Berdasarkan laman Sekretariat Negara, Perpres Nomor 77 Tahun 2021 diteken Presiden pada 19 Agustus 2021. Aturan itu merupakan bentuk perubahan kedua atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012.Melalui Perpres Nomor 77 Tahun 2021, Presiden menetapkan uang penghargaan bagi wakil menteri yang telah berakhir masa jabatannya. Besaran uang yang diberikan senilai Rp 580 juta untuk satu periode masa jabatan.
terdahulu disebutkan, wakil menteri yang telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun atau pesangon.Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon sebagai Wakil Menteri
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jokowi Teken Perpres, Wakil Menteri yang Sudah Tak Menjabat Diberi Uang Penghargaan hingga Rp 580 JutaPerpres ini mengatur bahwa wakil menteri yang berhenti atau masa jabatannya sudah berakhir akan diberikan uang penghargaan.
Read more »
Wakil Menteri Dapat Uang Penghargaan dari Jokowi, Segini BesarannyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan uang penghargaan ‘bonus’ untuk wakil menteri. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun...
Read more »
Jokowi Beri Uang Penghargaan Hingga Rp580 Juta untuk WamenPemerintah akan memberikan uang penghargaan kepada 15 wakil menteri pada akhir masa jabatannya, yakni mencapai Rp580,45 juta.
Read more »
Pesangan Wamen Rp 580 Juta, Sudah Diteken Presiden JokowiPesangon wakil menteri yang telah mengakhiri masa jabatannya Rp 580 juta, sudah diteken Presiden Jokowi. PesanganWamen
Read more »
Rumah Produksi Asal Indonesia Watchdoc Raih Penghargaan Magsaysay Award Dari FilipinaPenghargaan Magsaysay Award sudah lama disebut-sebut sebagai Hadiah Nobel Asia, dan salah satu pemenang di tahun 2021 adalah Rumah Produksi Audio Visual asal Indonesia Watchdoc yang didirikan oleh Andhy Panca Kurniawan dan Dandhy Dwi Laksono watchdoc
Read more »