Guna memenuhi ketersediaan minyak goreng di pasar dengan harga stabil dan terjangkau, Kemendag mulai 27 Januari 2022 menerapkan kebijakan DMO dan DPO.
Jawa Pos Radar Mojokerto - Guna memenuhi ketersediaan minyak goreng di pasar dengan harga stabil dan terjangkau, Kementerian Perdagangan mulai 27 Januari 2022 menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation .
"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” jelas Mendag.Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.
Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Mendag menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Stabilkan Harga Minyak Goreng, Kemendag Terapkan Kebijakan DMO dan DPOGuna memenuhi ketersediaan minyak goreng di pasar dengan harga stabil dan terjangkau, Kementerian Perdagangan mulai 27 Januari 2022 menerapkan kebijakan
Read more »
Stabilkan Harga Minyak Goreng, Kemendag Terapkan Kebijakan DMO & DPOGuna memenuhi ketersediaan minyak goreng di pasar dengan harga stabil dan terjangkau, Kementerian Perdagangan mulai 27 Januari 2022 menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Read more »
Kemendag Berlakukan DMO dan DPO untuk Minyak GorengNantinya eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20%, dari volume ekspor masing-masing perusahaan di tahun 2022.
Read more »
Kebijakan Baru, Kemendag Tetapkan DMO dan DPO Minyak Sawit |Republika OnlineKebijakan DMO dan DPO untuk menjaga stok dan harga sawit tak ikuti internasional
Read more »
Kemendag Klaim Aturan DMO dan HET Efektif Turunkan Harga Minyak GorengKementerian Perdagangan menetapkan Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation (DPO) hingga menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng
Read more »