Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. korupsidanadesa
jpnn.com, SUKA MAKMUE - Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh mengeklaim telah menemukan bukti baru dalam penyidikan dugaan korupsi dana desa di Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan. Penyidik sebelumnya juga telah mendapatkan penghitungan dugaan kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Nagan Raya dengan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 523 juta.
Baca Juga: Dia menjelaskan temuan itu diperoleh sesuai hasil audit yang dilakukan terhadap pengelolaan dana desa yang terjadi pada kurun waktu 2016 - 2017 lalu. Dedek menyebut pendalaman terhadap bukti baru dalam kasus itu sejauh ini masih terus dilakukan. Pihaknya bahkan telah memeriksa sejumlah saksi. Dalam perkara itu, penyidik sudah menetapkan status tersangka kepada tiga orang mantan aparat Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan.