APINDO meminta DPR dan pemerintah menggunakan studi yang komprehensif. Artinya, memikirkan dampak baik dan buruknya termasuk untuk pekerja perempuan dan perusahaan.
Kemudian, menurutnya pemerintah dan DPR juga harus membandingkan kebijakan itu dengan negara lainnya. Hal ini dilakukan untuk menimbang apakah kebijakan yang akan diambil tepat atau tidak.
"Terpaksa kan perusahaan mencari pengganti di posisi tersebut. Bukan berarti di-PHK. Tetapi misalnya kalau suatu posisi penting diisi oleh seorang perempuan, kemudian melahirkan dan cuti enam bulan, apakah perusahaan membiarkan posisi si perempuan itu kosong? Apa lagi posisi yang penting, katakanlah manajer," terangnya.Tidak hanya itu, pengusaha juga meminta kebijakan ini juga berlaku merata, baik untuk swasta, TNI, Polri, dan ASN.