Menurut Satgas, saat ini aturan yang berlaku terkait masa karantina PPLN masih mengacu pada aturan yang lama.
Menurutnya, aturan tersebut baru bisa berlaku apabila sudah ada Surat Edaran Satgas Covid-19.
"Setelah keluar SE Satgas-nya baru bisa diterapkan lima hari, sekarang masih menggunakan SE yang lama," ujar Alex saat dikonfirmasiSebagaimana diketahui, aturan yang saat ini masih berlaku yakni SE Nomor 2 Tahun 2022 dan SK Nomor 3 Tahun 2022. Kedua aturan itu menegaskan masaSaat disinggung tentang kapan SE terbaru Satgas akan terbit, Alex tidak memberikan jawaban secara pasti. Dia menuturkan, SE yang baru diproses oleh tim pengkajian.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Satgas: Ketentuan Karantina PPLN Jadi Lima Hari Masih DikajiSatuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sedang melakukan kajian terhadap rencana pemangkasan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia menjadi lima hari.
Read more »
Pemerintah Ubah Karantina PPLN Jadi 5 Hari
Read more »
Kabar Baik, Bali Dibuka untuk PPLN Non Pekerja Migran Mulai 4 Februari 2022Kabar Baik, Bali mulai kembali dibuka untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri Non Pekerja Migran alias turis asing mulai 4 Februari 2022 kabarbaik
Read more »
Masa Karantina PPLN Dikurangi Jadi 5 Hari, Ini 3 Alasan Pemerintah'Pemerintah mengubah aturan karantina dari tujuh hari menjadi lima hari. Dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke indonesia wajib vaksin (Covid-19) lengkap,' kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. | Nasional
Read more »