Soal JHT, Kemnaker Jelaskan Alasan Belum Bisa Sampaikan Poin Revisi Permenaker

South Africa News News

Soal JHT, Kemnaker Jelaskan Alasan Belum Bisa Sampaikan Poin Revisi Permenaker
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Soal JHT, Kemnaker Jelaskan Alasan Belum Bisa Sampaikan Poin Revisi Permenaker TempoBisnis

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap mengatakan sejauh ini belum dapat menyampaikan poin revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang jaminan hari tua atau JHT. Menurut Chairul, Kemnaker saat ini masih berlangsung proses dialog dengan serikat pekerja/serikat buruh, mengingat masih ada waktu hingga 4 Mei mendatang.

Konfederasi Serikat Pekerja Nasional dan Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia telah diundang Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyampaikan aspirasinya.“Kami pernah diundang pada tanggal 25 Februari 2022. Aspirasi dari kami yaitu kalau mau merevisi Permenaker tersebut maka ya harus pertama kali direvisi adalah pasal 35 dan 37 UU SJSN agar hasil revisi permenaker sesuai dengan UU SJSN,” kata Timboel Siregar, Sekretaris Jenderal OPSI, Jumat.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

tempodotco /  🏆 12. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Sepanjang Permenaker Baru Belum Dicabut, Buruh Tetap Ragukan Komitmen Soal Pencairan JHT - Tribunnews.comSepanjang Permenaker Baru Belum Dicabut, Buruh Tetap Ragukan Komitmen Soal Pencairan JHT - Tribunnews.comKSPI tetap meminta Menteri Ketenagakerjaan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan memberlakukan lagi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Read more »

Permenaker Baru akan Direvisi, Karyawan Kena PHK Masih Bisa Cairkan JHTPermenaker Baru akan Direvisi, Karyawan Kena PHK Masih Bisa Cairkan JHTPeraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 direvisi untuk memudahkan pekerja melakukan pencairan dana JHT.
Read more »

Permenaker JHT akan Direvisi, Buruh: Mestinya Dicabut, Menaker Harus Berpihak pada PekerjaPermenaker JHT akan Direvisi, Buruh: Mestinya Dicabut, Menaker Harus Berpihak pada Pekerja\nIa mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk benar-benar berpihak kepada kepentingan pekerja.
Read more »

Klaim JHT Masih Berpedoman Permenaker Nomor 19 Tahun 2005, Ini Isinya - Tribunnews.comKlaim JHT Masih Berpedoman Permenaker Nomor 19 Tahun 2005, Ini Isinya - Tribunnews.comPekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker 19/2015 masih berlaku. Apa isinya?
Read more »

Buruh Desak Permenaker JHT Terbaru Dicabut, Bukan DirevisiBuruh Desak Permenaker JHT Terbaru Dicabut, Bukan DirevisiKSPI dan Partai Buruh tidak percaya dengan pernyataan pencairan JHT kembali pada peraturan lama selama Permenaker 2/2022 belum dibatalkan.
Read more »



Render Time: 2025-04-24 18:07:52