Soal JHT, Airlangga: Pemerintah Tak Mengabaikan Pekerja atau Buruh

South Africa News News

Soal JHT, Airlangga: Pemerintah Tak Mengabaikan Pekerja atau Buruh
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 51%

Soal JHT, Airlangga klarifikasi bahwa pemerintah tak mengabaikan pekerja atau buruh

) berbeda dengan jaminan kehilangan pekerjaan . Menurut Airlangga, pemerintah melalui Permenaker No. 2 Tahun2022 dan PP No. 37 Tahun 2021 tak mengabaikan perlindungan bila pekerja atau buruh ter-PHK sebelum 56 tahun.

Menko Airlangga memaparkan JHT merupakan perlindungan untuk pekerja atau buruh dalam jangka panjang. Sementara jaminan kehilangan pekerjaan merupakan perlindungan pekerja jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh. Terkait pokok-pokok kebijakan keduanya, JHT dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian ketersediaan jumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan pensiun, cacat total tetap ataupun meninggal dunia.

“Manfaat jaminan hari tua adalah akumulasi dari iuran pengembangan, yang kedua adalah manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu. Kemudian telah mengikuti kepesertaan sebanyak 10 tahun minimal dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30% dari jumlah JHT untuk kredit kebutuhan perumahan atau paling banyak sebanyak 10% di luar kebutuhan perumahan,” tambahnya.Airlangga menyatakan dengan adanya Permenaker No.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Tolak Aturan Baru JHT, Buruh Ancam Serentak Ambil JHT |Republika OnlineTolak Aturan Baru JHT, Buruh Ancam Serentak Ambil JHT  |Republika OnlineBuruh pertimbangkan bersama-sama mengambil uang JHT sebelum Permenaker berlaku.
Read more »

Tolak Aturan Baru JHT, Buruh Ancam Serentak Ambil JHT |Republika OnlineTolak Aturan Baru JHT, Buruh Ancam Serentak Ambil JHT  |Republika OnlineBuruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI mempertimbangkan bersama-sama mengambil uang JHT sebelum Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua berlaku efektif pada efektif 2 Mei 2022.
Read more »

Jokowi Pernah Diprotes soal Penahanan JHT pada 2015, Kasusnya MiripJokowi Pernah Diprotes soal Penahanan JHT pada 2015, Kasusnya MiripPemerintah Presiden Jokowi sebenarnya sudah pernah mengatur pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT di usia 56 tahun pada 2015 namun direvisi kembali.
Read more »

Diprotes, Kemenaker Bakal Diskusi Lagi dengan Pekerja soal Pencairan JHT | Ekonomi - Bisnis.comDiprotes, Kemenaker Bakal Diskusi Lagi dengan Pekerja soal Pencairan JHT | Ekonomi - Bisnis.comKementerian Ketenagakerjaan berencana menggelar kembali diskusi, terutama dengan serikat pekerja, perihal perubahan mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi saat usia pensiun 56 tahun.
Read more »

Politikus PPP Minta Permenaker soal JHT Baru Cair Saat 56 Tahun DicabutPolitikus PPP Minta Permenaker soal JHT Baru Cair Saat 56 Tahun DicabutPermenaker Nomor 2 tahun 2022 dinilai tidak masuk akal, apalagi disebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
Read more »

KSPI Segera Surati Presiden Jokowi Soal Aturan Baru JHTKSPI Segera Surati Presiden Jokowi Soal Aturan Baru JHTPresiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal akan mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo terkait aturan baru JHT
Read more »



Render Time: 2025-03-14 19:15:49