SKB 3 Menteri Terbaru Ditetapkan, Simak Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri terbaru pada Selasa, 11 Oktober 2022.SKB 3 Menteri yang baru dikeluarkan ini adalah SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama 2023.
Ketentuan ini sekaligus menggantikan SKB sebelumnya yakni SKB 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022. Apa saja hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 nanti? Baca Juga: Najwa Shihab Rayakan 25 Tahun Pernikahan, Agus Prayogo Salfok dengan Wajah Putri Quraish Shihab "Untuk libur nasional berjumlah 15 hari," kata Menteri Kemenko PMK, Muhadjir Effendy dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Youtube Kemenko PMK pada Selasa, 11 Oktober 2022.Sehingga, secara total, SKB 3 Menteri terbaru ini menetapkan di tahun 2023 ada 15 hari libur nasional diikuti 9 hari cuti bersama.