SK Inpassing Terbit, Guru Madrasah Non-ASN Kini Bisa Miliki Tunjangan Layaknya ASN TempoTekno
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 4111 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik pada 1 Agustus 2023. Juknis ini merupakan regulasi terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara atau yang biasa disebut inpassing.
Sementara Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan bahwa Juknis yang diterbitkan ini adalah upaya melakukan penataan guru madrasah bukan ASN, khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik. Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional. Pemberian kesetaraan diperuntukkan bagi guru madrasah bukan ASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:1.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kurangi Polusi, Kendaraan Operasional ASN di DKI akan Diganti dengan Kendaraan ListrikPEMPROV DKI Jakarta serius untuk menangani polusi udara dengan salah satunya secara bertahap mengganti kendaraan dinas operasional (KDO) jajaran ASN menggunakan kendaraan listrik. Sumber:
Read more »
Sesama Alumni IPDN, ASN Lampung Aniaya Pemagang, DPRD bakal Panggil BKDDPRD Provinsi Lampung segera memanggil BKD terkait penganiayaan ASN kepada pemagang sesama alumni IPDN.
Read more »
Link Pendaftaran CPNS 2023, Ini Syarat LengkapnyaPemerintah membuka pendaftaran calon ASN/ PNS, cek syarat dan cara daftar di sini.
Read more »
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI, Warga dan ASN Lomba Mancing di Waduk Prapanca Kebayoran BaruWali Kota Jakarta Selatan Munjirin memanfaatkan Waduk Prapanca sebagai tempat lomba mancing bagi pejabat pemkot dan warga.
Read more »
Oknum Pengacara Diduga Tipu Pensiunan ASN di Gowa Senilai Rp. 400 juta, Korban Melapor ke PolisiNenek lansia itu mengaku ditipu hingga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 400 juta atas pembelian satu unit ruko pailit yang dilelang oleng PN Makassar.
Read more »