Syarat utama dalam penerbitan SIM yaitu calon pengendara harus dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani.
DIRREGIDENT Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menekankan masa berlaku Surat Izin Mengemudi tidak berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk .
Hal yang disampaikan Yusri menjadi tanggapan atas adanya gugatan dari seorang Advokat bernama Arifin Purwanto soal masa berlaku SIM. Arifin menggugat aturan berlaku SIM 5 tahun yang terdapat dalam UU 22/tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi . Permohonan perkara tercatat dengan Nomor 42/PUU-XXI/2023.
Disamping itu, Yusri juga menerangkan masa berlaku SIM yakni selama 5 tahun dan tertuang dalam Peraturan Kapolri 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi . "Kenapa harus sehat, karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan," paparnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Demi Keselamatan, Ini Alasan SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti KTPSeorang warga yang berprofesi sebagai advokat menggugat masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun diminta seumur hidup
Read more »
Korlantas Polri Jelaskan Alasan Masa Berlaku SIM Tak Bisa Seumur HidupSeorang advokat menggugat UU LLAJ ke MK dan meminta masa berlaku SIM jadi seumur hidup. Polri memberi penjelasan alasan SIM harus diperpanjang tiap 5 tahun.
Read more »
Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Advokat Ini Gugat UU LLAJ ke MKSeorang advokat bernama Arifin Purwanto menggugat UU LLAJ ke MK. Ia meminta SIM diubah masa berlakunya dari 5 tahunan menjadi seumur hidup. Apa alasannya?
Read more »
Setujukah Anda SIM Berlaku Seumur Hidup?Seorang advokat gugat pasal yang mendasari perpanjangan SIM tiap lima tahun sekali. Dia ingin SIM berlaku seumur hidup saja. detikers setuju nggak dengan ide ini?
Read more »
Masa Berlaku SIM Cuma 5 Tahun Digugat Dinilai Bikin Rugi, Apalagi kalau Telat PerpanjangPerpanjangan SIM setiap lima tahun sekali dianggap merugikan. Apalagi kalau telat melakukan perpanjangan!
Read more »
Ini Alasan SIM Hanya Berlaku 5 Tahun dan Bukan Seumur HidupSIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia berlaku selama lima tahun. Untuk itu, setiap lima tahun harus diperpanjang. Ternyata ini lho alasannya, detikers!
Read more »