Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling. Berikut jadwal dan lokasinya. SIMKelilingBandung
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Satuan Lalu Lintass Polrestabes Bandung membuka layanan surat izin mengemudi Keliling, yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM.
Hari ini atau Sabtu , layanan tersebut hadir dua tempat yakni Bandung Trade Mall Jalan Cicadas dan BTC Fashion MAll Jalan dr Djunjunan, Kota Bandung.Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Baca Juga: Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranta fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM.