Sidang Banding Ferdy Sambo Pekan Depan akan Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

South Africa News News

Sidang Banding Ferdy Sambo Pekan Depan akan Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 soloposdotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 51%

Sidang banding putusan pemecaran mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akan dipimpin perwira tinggi Jenderal bintang tiga.

“Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus [tim khusus] bahwa untuk Komisi Banding sudah disahkan oleh Bapak Kapolri,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Mabes Polri Jakarta, Kamis .Setelah pengesahan Komisi Banding oleh Kapolri, lanjutnya, timsus akan menggelar sidang banding terhadap Ferdy Sambo. Rencana, sidang banding putusan pemecatan Ferdy Sambo dilakukan pekan depan.

Namun, dia belum dapat memastikan kapan sidang banding tersebut akan diselenggaran. Dia menjanjikan mengumumkan hal tersebut setelah timsus rampung menyusun jadwal.“Pekan depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu,” tutur Jenderal bintang dua itu. “Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya. Menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak,” kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.

Di sisi lain, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

soloposdotcom /  🏆 33. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Sidang Banding Ferdy Sambo Pekan Depan, Polri: Teknisnya Beda dengan Sidang Etik SebelumnyaSidang Banding Ferdy Sambo Pekan Depan, Polri: Teknisnya Beda dengan Sidang Etik SebelumnyaSidang banding untuk Irjen Ferdy Sambo tidak sama dengan sidang etik yang pernah dijalani sebelumnya. Di mana perbedaannya?
Read more »

Usai Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Briefing Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf di Kantor ProvosUsai Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Briefing Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf di Kantor ProvosBekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, disebut langsung mengumpulkan Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Maruf di kantor Provos Mabes Polri.
Read more »

Polri Gelar Sidang Banding Ferdy Sambo Pekan Depan, Begini Tahapannya | merdeka.comPolri Gelar Sidang Banding Ferdy Sambo Pekan Depan, Begini Tahapannya | merdeka.comDedi menegaskan, untuk sidang banding ini berbeda dengan sidang kode etik yang sebelumnya dijalani oleh Ferdy Sambo.
Read more »

Hapus Video Wartawan, Anak Buah Sambo Brigadir Frillyan Fitri Jalani Sidang EtikHapus Video Wartawan, Anak Buah Sambo Brigadir Frillyan Fitri Jalani Sidang EtikMantan anak buah Ferdy Sambo di Propam Polri, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi hari ini (13/09) menjalani sidang etik
Read more »

Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Diundur Pekan DepanSidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Diundur Pekan DepanPolri menunda sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan, Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Read more »

Respons Polri Soal Temuan PPATK Terkait Aliran Dana Judi Online ke Anggota PolisiRespons Polri Soal Temuan PPATK Terkait Aliran Dana Judi Online ke Anggota PolisiRespons Polri Soal Temuan PPATK Terkait Aliran Dana Judi Online ke Anggota Polisi: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PPATK terkait hal tersebut serta telah mempunyai mekanisme antara dua lembaga ini.
Read more »



Render Time: 2025-03-04 21:36:56