Setelah Berpindah-pindah Tempat Pelarian, Pelaku Penusukan Adik Ipar di Depok Ditangkap Polisi kotadepok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok berhasil mengamankan pelaku penusukan berinisial MJ di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, pelaku sempat melakukan pelarian dan berpindah-pindah persembunyian. Hingga akhirnya pelarian MJ pun usai di wilayah Serpong. Ahmad menjelaskan, kejadian penusukan ini bermula saat pelaku bermaksud menemui istrinya yang sudah pisah ranjang. Namun, keluarga dan korban pun menolak permintaan pelaku.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Polisi Tangkap Pelaku yang Buang Korban Tabrak Lari di Kandang AyamKapolres Metro Kota Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, pelaku ditangkap di Perumahan BSI, Sawangan, Depok.
Read more »
Keji, Korban Kecelakaan di Depok Tewa Setelah Dibuang Penabrak ke Semak-Semak - tvOneSeorang wanita ditabrak di kawasan Pancoran Mas. Pelaku lantas membawa korban yang terluka parah dan mengaku akan mengevakuasinya ke rumah sakit. - tvOne
Read more »
Pembunuhan Sopir Taksi Online oleh Anggota Densus 88, Polda: Istri Ingin Wajah DitampilkanPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan sopir taksi online di Depok, Jawa Barat, oleh anggota Densus 88.
Read more »
Polisi Kantongi Identitas Terapis Penganiaya Bocah di DepokPolisi masih terus mendalami kasus penganiayaan anak saat terapi di salah satu rumah sakit Kota Depok. Kini, polisi sudah mengantongi identitas terduga pelaku....
Read more »
Polisi Tangkap Pelaku Tabrakan dan Buang Korbannya di DepokPolres Metro Depok menangkap pelaku tabrakan yang buang korbannya, Ellyeven, seorang wanita paruh baya di kebun kosong di Depok.
Read more »
Polisi Tetapkan Oknum Terapis yang Himpit Kepala Anak Autis di Depok Jadi TersangkaPolres Metro Depok menetapkan H sebagai tersangka karena kelalaian saat melakukan terapi kepada korban anak berinisial RF (2).
Read more »