Pernikahan beda agama di Indonesia tidak dianggap sah oleh hukum kecuali salah satu pihak mengikuti agama pihak lainnya.
itu menikah dengan Gerald Sebastian, dengan menggelar akad nikah pada pagi hari dan pemberkatan di Gereja Katedral Jakarta pada siang harinya.
Sebelumnya, warganet di media sosial juga memperbincangkan foto pernikahan beda agama sepasang kekasih di Semarang, Jawa Tengah.Seperti apa aturan menikah beda agama di Indonesia dan apa saja konsekuensinya? Simak penjelasan berikut ini, dirangkum dari berbagai sumber oleh Kompas.com.Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, pernikahan beda agama tidak tercatat di Kantor Urusan Agama .
Wamenag menyebut regulasi pernikahan di Indonesia berdasar pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat 1 UU itu dijelaskan, perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolakRamai soal Nikah Beda Agama, Bagaimana Aturannya di Indonesia?Konsultan Hukum di bidang keluarga Hanna Marissa, S.H., M.Commerce menjelaskan terkait hal ini dalam sebuah artikel Justika yang dimuat Kompas.com .