Pemilik tanah diharuskan segera melengkapi dokumen bukti kepemilikan.
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf AssidiqREPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memastikan bahwa sengketa pemilik lahan jalansegera diselesaikan dalam waktu tiga bulan. Namun, ini tergantung pada kelengkapan dokumen para pemilik tanah.
Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Banyumas, Hidup Wardoyo menjelaskan, mediasi telah dilakukan antara Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, dan para pemilik tanah. Dalam mediasi tersebut, pihak DLH juga mengundang perwakilan Kantor ATR/BPN, perwakilan bupati, camat Patikraja, kepala Desa Pegalongan dan Sokawera, beserta perangkat kedua desa. Untuk kelengkapan dokumen, nantinya perangkat desa dan kantor ATR/BPN akan membantu para pemilik tanah.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Polisi Bantah Pengeroyokan Lansia 89 Tahun Terkait Sengketa Tanah |Republika OnlinePolisi menegaskan antara pelaku dan korban tidak saling mengenal.
Read more »
Ganti Rugi Lahan Belum Dibayar, Warga Blokade Akses Jalan Menuju TPA di BanyumasSejumlah warga memblokade akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Read more »
Pemkab Boyolali Sediakan Vaksin Penguat Tahap Kedua 10.000 Dosis |Republika Online10.000 dosis vaksin AZ tersebut telah diambil dari Dinkes Provinsi Jateng.
Read more »
Demokrat Setuju Masa Kampanye Pemilu Selama 4 Bulan |Republika OnlineKomisi II DPR RI akan membahas tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Maret 2022.
Read more »
Ponpes Baitul Muqoddas Tangerang Ingin Cetak Generasi Qur’ani Produktif Tanah Air |Republika OnlineDiharapkan kehadiran pesantren ini memberikan dampak luas.
Read more »