Senasib Dengan Johnny G Plate, Eksepsi Dirut BAKTI Anang Achmad Latif Ditolak Hakim - Suara.com

South Africa News News

Senasib Dengan Johnny G Plate, Eksepsi Dirut BAKTI Anang Achmad Latif Ditolak Hakim - Suara.com
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 74 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 53%

Anang adalah salah satu terdakwa di kasus korupsi BTS Kominfo

Alasan hakim menolak karena menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Anang Achmad Latif tidak dapat diterima," kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa .Usai membacakan amar putusan sela tersebut, majelis halim kemudian meminta jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan mengajukan saksi, ahli, surat-surat bukti, serta barang bukti lainnya."Satu minggu ya. Satu minggu berarti tanggal 25 kita sidang lagi, pak," kata hakim.

Diketahui, Anang Achmad didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dari hasil korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5. Dalam perkaranya, Jaksa menyebut Anang mengantongi uang senilai Rp5 miliar dari hasil korupsi penyediaan menara BTS.Turut menjadi terdakwa dalam proyek menara BTS, yakni Mantan Menkominfo Johnny G. Plate; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Lalu, Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.Anang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Johnny G Plate Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini soal Kasus Korupsi BTS 4G KominfoJohnny G Plate Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini soal Kasus Korupsi BTS 4G KominfoHakim akan bertindak untuk memutuskan menerima atau menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Johnny Plate beserta kuasa hukumnya.
Read more »

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Putusan Sela Johnny G Plate Digelar Hari IniKasus Korupsi BTS Kominfo, Putusan Sela Johnny G Plate Digelar Hari IniPengadilan Tipikor akan digelar hari ini dengan memuat putusan dari majelis hakim atas putusan sela dari eksepsi Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS.
Read more »

Ini Alasan Windi Purnama Cabut Praperadilan Korupsi BTS KominfoIni Alasan Windi Purnama Cabut Praperadilan Korupsi BTS KominfoWindi Purnama mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Read more »

Penyidikan BTS 4G Kominfo Berlanjut, Kejagung Periksa 2 Saksi Korupsi dan Pencucian UangPenyidikan BTS 4G Kominfo Berlanjut, Kejagung Periksa 2 Saksi Korupsi dan Pencucian UangPenyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Read more »

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Anang Achmad Latif, Perintahkan Jaksa Lanjutkan PemeriksaanHakim Tolak Eksepsi Terdakwa Anang Achmad Latif, Perintahkan Jaksa Lanjutkan PemeriksaanMajelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Anang Achmad Latif.
Read more »



Render Time: 2025-02-27 02:03:07