Melalui surat edaraannya, Mohammad Idris mengatakan, telah menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja pegawai ASN pada Ramadhan 1443 Hijriah.
Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara selama Ramadhan 1443 Hijriah.
Mengingat hal tersebut, Pemerintah Kota Depok mengeluarkan kembali surat edaran terkait hal yang sama. Pada surat edaran tersebut, ASN Pemerintah Kota Depok mengatur jam kerja tergantung dalam pembagian waktu. Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB mulai senin hingga kamis.Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, untuk Senin hingga kamis, dan sabtu, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Sedangkan pada Jumat jam kerja mulai 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pada Jumat mulai 11.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Wali Kota Depok Pastikan Pengurangan Jam Kerja Tak Pengaruhi Kinerja ASN Selama RamadanSelama ramadan ASN akan bekerja selama 7 jam sehari. Wali Kota Depok Mohammad Idris memastikan kebijakan tersebut tak akan memengaruhi kinerja para ASN. walikotadepok
Read more »
Kemarin, MoU perlindungan PMI hingga jadwal kerja ASN selama RamadhanBeragam peristiwa politik terjadi di Indonesia, Jumat (1/4), mulai dari penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) perlindungan ...
Read more »
Pemkot Bandung Atur Jam Kerja ASN Selama RamadanBerdasarkan informasi dari akun instagram Humas Bandung, jam kerja efektif bagi perangkat daerah/unit kerja serta BUMD yang dilaksanakan lima atau enam hari kerja berjumlah minimal 32.50 jam per minggu.
Read more »
Pedoman Resmi Ibadah Ramadhan 2022, Kemenag: ASN Dilarang BukberKementerian Agama resmi merilis Pedoman Ibadah Ramadhan 1443 H/2022 M melalui Surat Edaran nomor 08 Tahun 2022
Read more »
Wali Kota Bogor Larang ASN Gelar Bukber dan Open HouseSama seperti kebijakan yang diterapkan di setiap bulan Ramadan, THM dilarang beroperasi.
Read more »