Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kenikmatan yang diberikan diantaranya adalah tambahan tunjangan pegawai , Tunjangan Hari Raya hingga Gaji ke-13. Dimana ini akan menambah pundi-pundi yang diterima PNS setiap bulannya.
Kemudian, kenikmatan THR dan Gaji-13 memang tidak pernah absen diberikan pemerintah kepada PNS. Ini bertujuan agar PNS bisa melakukan belanja sehingga meningkatkan konsumsi nasional. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan sampai saat ini belum ada keputusan terkait skema pemberian THR PNS.Artinya, sampai saat ini skema pemberian PNS masih sama dengan rencana yang tertuang dalam UU APBN 2022, yakni THR dan Gaji ke-13 rencananya diberikan secara full kepada seluruh abdi negara.