PT Industri Gelas juga menjadi BUMN yang dibubarkan Presiden Jokowi selain PT Kertas Kraft Aceh.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Industri Gelas.
Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo pada 3 April 2023. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. "Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan PT Industri Gelas yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Iglas menjadi Perusahaan Perseroan dibubarkan," tulis beleid tersebut dikutip Kamis .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jokowi Bubarkan Kertas Kraft Aceh, Tempat Dulu Dia Kerja 2 TahunPresiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membubarkan PT Kertas Kraft Aceh, perusahaan pelat merah tempat dulu dia bekerja selama 2 tahun.
Read more »
Kisah Kejayaan Kertas Kraft Aceh, Sebelum Dibubarkan JokowiPembubaran BUMN 'zombie' masih berlanjut. Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali secara resmi membubarkan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Read more »
BUMN Tempat Kerja Pertama Jokowi Resmi DibubarkanPemerintah kembali membubarkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PT Kertas Kraft Aceh menjadi BUMN berikutnya yang dibubarkan.
Read more »
Ngabuburit Asyik, Mak Ganjar Gelar Kursus Kerajinan Bunga Kertas di DepokKursus membuat bunga dari kertas dilakukan untuk mengisi waktu puasa. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi peluang usaha bagi mak-mak.
Read more »
Ngabuburit Asyik, Mak Ganjar Gelar Kursus Membuat Bunga KertasSukarelawan Ganjar Pranowo yang tergabung dalam Mak Ganjar Jabodetabek adakan kegiatan ngabuburit asyik sambil kursus membuat bubga dari kertas
Read more »
Warga Tegal Rela Antre Tukarkan Uang Kertas Untuk Keperluan LebaranWarga pun rela antre dan berdesakan untuk bisa menukarkan uang untuk keperluan Lebaran 2023.
Read more »