Selain Dipenjara, Mardani Maming Juga Harus Bayar Uang Pengganti Rp 110,6 Miliar MardaniMaming
jpnn.com, BANJARMASIN - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming divonis sepuluh tahun penjara dalam kasus suap izin pertambangan. Selain itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar.
Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang. Kemudian apabila Mardani Maming tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dia akan maka dipidana penjara selama 2 tahun.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mardani Maming Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 110 MiliarMantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap izin pertambangan. Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.
Read more »
Divonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 110,6 Miliar, Mardani Maming Bereaksi BeginiMardani Maming divonis 10 tahun penjara. Mardani merasa apa yang dituduhkan padanya adalah fitnah. Dia akan terus berjuang mencari keadilan.
Read more »
Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara |Republika OnlineMardani juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar.
Read more »
Kedigdayaan Mardani H Maming Tamat, Hakim Vonis 10 Tahun PenjaraKedigdayaan mantan Bupati Tanahbumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming atau biasa disapa MHM tamat
Read more »
Vonis 10 Tahun Jadi 'Senjata' KPK Tepis Kriminalisasi Mardani Mamingutusan ini hampir sama dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntut Maming di penjara 10 tahun 6 bulan.
Read more »
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin Vonis Mardani Maming 10 Tahun PenjaraMajelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsel memvonis terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Read more »