Dalam Peraturan OJK disebutkan penyelenggara harus memenuhi ekuitas minimal sebesar Rp 2,5 miliar paling lambat 4 Juli 2023 atau setahun setelah Peraturan OJK itu diundangkan pertengahan tahun lalu. Ekonomi AdadiKompas
) yang belum memenuhi ekuitas minimal sebesar Rp 2,5 miliar. Bahkan, lanjut Ogi, sebanyak 12 perusahaan di antaranya memiliki ekuitas negatif.lending
”Kami sudah menyurati manajemen mereka untuk memenuhi ekuitas minimum sesuai ketentuan,” ujar Ogi dalam jumpa pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa , di Jakarta. Adapun Juli tahun depan atau dua tahun setelah POJK itu diundangkan, mereka harus memenuhi ekuitas minimal sebesar Rp 7,5 miliar. Pada Juli 2025 atau tiga tahun setelah POJK diundangkan, harus memenuhi ekuitas minimal sebesar Rp 12,5 miliar.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Terkait Aturan Bursa Karbon, OJK Merancang Mekanisme IniOtoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan Peraturan OJK (POJK) terkait bursa karbon.
Read more »
BPR Bisa Melantai di Bursa, OJK Siapkan Regulasi AnyarOJK sedang menggodok peraturan mengenai listing BPR di Bursa serta pengembangan sistem pembayaran BPR.
Read more »
Kapan Aturan Bursa Karbon Dirilis? OJK Beri Bocoran TanggalnyaOJK mengharapkan peraturan terkait bursa karbon bisa dirilis tanggal 11 Juli 2023. Saat ini OJK masih menunggu undangan konsultasi dari Komisi XI DPR RI.
Read more »
OJK Umumkan Ada 8 Perusahaan Leasing Dalam Proses AkuisisiOJK mengungkapkan aksi akuisisi tersebut dilakukan oleh calon investor baru, baik dari dalam maupun luar negeri.
Read more »
OJK & DPR Rembuk, Begini Kabar Terbaru POJK Spin Off SyariahAnggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono pun memaparkan ada sejumlah substansi pengaturan dalam RPOJK Spin Off.
Read more »
Catat, Tak Semua Daerah Boleh Ekspor Pasir lautTidak semua daerah diperbolehkan ekspor pasir laut karena kriterianya akan diatur dalam peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Read more »