Di tengah kondisi tren Covid-19 yang kembali menanjak, Satgas Covid-19 mengingatkan bahwa karantina mandiri merupakan kewajiban para pelaku perjalanan.
Ilustrasi karantina mandiri yang dilakukan oleh pelaku perjalanan sesampainya di tujuan. Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pelaku perjalanan tetap memiliki kewajiban untuk melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam. Karantina mandiri disebut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebagai salah satu strategi pengendalian pandemi.
We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more: