Sanksi Truk ODOL Terlalu Rendah, Kemenhub Dorong Revisi UU LLAJ
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mendorong upaya mengatasi kendaraan angkutan barang berdimensi dan bermuatan lebih atau over dimension over load , dengan di antaranya merevisi Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .
Budi mengatakan sanksi denda yang diberikan kepada kendaraan ODOL, berdasarkan UU LLAJ, hanya sebesar Rp500.000. Namun, dalam pelaksanaannya, denda yang diberikan kepada pelanggar seringkali tidak lebih dari setengahnya. Budi menyebut besaran sanksi denda yang diatur di dalam UU LLAJ tidak masuk akal. Padahal, dia mengatakan besaran sanksi yang diberikan kepada kendaraan pelanggar aturan muatan barang, bisa mencapai Rp100 juta.
Seperti diketahui, pemerintah dan kepolisian menargetkan Indonesia bebas kendaraan ODOL pada Januari 2023. Selain pengawasan di jalan, Kemenhub mendorong upaya normalisasi dimensi kendaraan angkutan barang.