Sanksi Truk ODOL Terlalu Rendah, Kemenhub Dorong Revisi UU LLAJ | Ekonomi - Bisnis.com

South Africa News News

Sanksi Truk ODOL Terlalu Rendah, Kemenhub Dorong Revisi UU LLAJ | Ekonomi - Bisnis.com
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 59%

Sanksi Truk ODOL Terlalu Rendah, Kemenhub Dorong Revisi UU LLAJ

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mendorong upaya mengatasi kendaraan angkutan barang berdimensi dan bermuatan lebih atau over dimension over load , dengan di antaranya merevisi Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .

Budi mengatakan sanksi denda yang diberikan kepada kendaraan ODOL, berdasarkan UU LLAJ, hanya sebesar Rp500.000. Namun, dalam pelaksanaannya, denda yang diberikan kepada pelanggar seringkali tidak lebih dari setengahnya. Budi menyebut besaran sanksi denda yang diatur di dalam UU LLAJ tidak masuk akal. Padahal, dia mengatakan besaran sanksi yang diberikan kepada kendaraan pelanggar aturan muatan barang, bisa mencapai Rp100 juta.

Seperti diketahui, pemerintah dan kepolisian menargetkan Indonesia bebas kendaraan ODOL pada Januari 2023. Selain pengawasan di jalan, Kemenhub mendorong upaya normalisasi dimensi kendaraan angkutan barang.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines



Render Time: 2025-03-26 18:15:25