Apa ancaman pidana bagi pelaku kesaksian palsu dalam persidangan kasus Ferdy Sambo Cs?
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan bahwa saat menjalani persidangan seperti di sidang Ferdy Sambo cs, saksi tidak boleh berbohong. Hal tersebut menanggapi soal saling tuding memberikan keterangan palsu pada sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Menurut Fickar, pasal 174 KUHAP sudah mengatur bahwa seorang saksi tidak boleh memberi keterangan palsu.
'Jika beri keterangan palsu atau tidak benar tidak disumpah dapat dinilai memberatkan hukum bagi terdakwa dan jika diberikan dibawah sumpah akan memberatkan terdakwa dan karena disumpah bisa didakwa memberikan keterangan palsu dibawah sumpah,' kata Mudzakkir.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pakar Hukum Pidana Tanggapi Kesaksian Para Ahli di Sidang Ferdy Sambo, Ini KatanyaSejumlah saksi ahli dihadirkan oleh JPU untuk menerangkan pembuktian persidangan. Pakar Hukum Pidana tanggapi kesaksian Para Ahli di sidang Ferdy Sambo, 15/12
Read more »
Mahfud MD Beberkan Alasan Sidang Ferdy Sambo Terkesan Berbelit-belit | merdeka.comMahfud mengatakan, masyarakat gemar mengikuti proses sidang Sambo itu. Namun, disamping itu juga ada yang mempertanyakan mengapa Sambo dan terdakwa lainnya tidak segera dihukum.
Read more »
Komentari Sidang Kasus Ferdy Sambo, Menko Poplhukam Mahfud MD: Tidak Ada yang Perlu Dicurigai - Tribunnews.comMahfud MD berkomentar terkait jalannya persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua
Read more »
Top News, Final Piala Dunia 2022 hingga Sidang Ferdy SamboBerita seputar final Piala Dunia 2022 dan sidang Ferdy Sambo paling banyak dibaca di Beritasatu.com dalam 24 jam terakhir.
Read more »