'Kalau seperti itu akan membuat para korban lainnya takut untuk melapor dan memperjuangkan haknya,' kata Sahroni.
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti putusan bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Riau yaitu Syafri Harto.
“Saat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual baru saja disetujui DPR untuk disahkan jadi undang-undang, kita justru mendengar berita seperti ini tentunya sangat disayangkan,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Menurut dia, vonis bebas tersebut sama saja dengan kegagalan penegak hukum untuk melindungi para korban pelecehan, terlebih lagi pelaku melapor balik korban atas pencemaran nama baik.
Selain itu Sahroni juga menyampaikan dukungannya atas langkah Kemendikbudristek yang bermaksud untuk menjatuhkan sanksi pada terduga pelaku.“Ini sudah yang paling maksimal yang bisa dilakukan. Tentu menyedihkan, tapi dengan adanya UU TPKS, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang lagi,” katanya.