“Kami katakan (RUU Sisdiknas) bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31 karena RUU ini tujuannya adalah soal privatisasi dan komersialisasi,” katanya.
“Kami katakan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31 karena RUU ini tujuannya adalah soal privatisasi dan komersialisasi,” kata Ubaid dalam diskusi publik bertajuk “Rapor Merah Kinerja Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim” yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan, Kamis .Ubaid menjelaskan, dalam UUD 1945 Pasal 31 disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Sementara, dalam RUU Sisdiknas Pasal 12 disebutkan bahwa mewajibkan orang tua untuk membiayai pendidikan tersebut.Oleh sebab itu, ia menyebutkan bahwa materi RUU Sisdiknas sangat fatal karena bertentangan dengan UUD 1945.Selain itu, pihaknya juga menyoroti materi RUU Sisdiknas Pasal 80 yang menyebutkan bahwa pemerintah hanya membiayai jenis pembiayaan dasar.
Ironisnya, ia mengungkapkan, dalam RUU Sisdiknas sendiri tidak menjelaskan mengenai komponen pembiayaan dasar mana yang dimaksud. “Tetapi kenapa di RUU Sisdiknas ini kok malah muncul orang tua wajib membiayai, kemudian pemerintah pembiayaan dasar, lalu komponennya apa saja juga tidak jelas,” terang dia.
“Menurut kami ini sebuah kemunduran karena mestinya ini menjadi tanggung jawab pemerintah,” imbuh dia.