'Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang: ... (c) menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik,' bunyi draf RUU PPSK Pasal 47
JawaPos.com – Anggota partai politik dilarang menjadi Gubernur Bank Indonesia , hal ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang sudah disepakai Pemerintah dan DPR RI, pada beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, draf RUU PPSK ini mengacu pada dokumen telah mengalami perubahan pada Kamis pukul 08.46 WIB. “Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” bunyi Pasal 41 Ayat . Baca juga:Terkait Resesi Global, CBA Soroti Kinerja Menkeu dan Gubernur BISelain itu juga dilakukan dalam rangka meningkatkan fungsi check and balance untuk menguatkan fungsi badan supervisi yang ada di Bank Indonesia.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Soroti RUU PPSK, Ekonom Ingatkan Bahaya Burden Sharing bagi Independensi Bank IndonesiaBhima Yudhistira, mengungkap dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor (RUU PPSK) terdapat kontradiksi.
Read more »
Indef: RUU PPSK Bukan Jawaban yang Tepat Hadapi Krisis Tahun DepanIndef menilai RUU PPSK bukanlah solusi menghadapi krisis pada 2023 mendatang.
Read more »
Secepat Kilat, RUU PPSK Diketok Minggu DepanRUU P2SK telah disepakati dan siap disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna DPR pekan depan.
Read more »
Tak Ada Penolakan Fraksi, Misbakhun Yakin RUU PPSK Segera Ketok PaluSalah satu catatan Golkar, soal bagaimana mekanisme iuran industri ke OJK itu menjadi PNBP.
Read more »
Mau Tahan DHE Lama di RI, Begini Aturannya di RUU PPSKPemerintah dan DPR sepakat untuk menata ulang aturan lalu lintas devisa, termasuk pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Read more »
Era Anies Tenaga Ahli Susun Pidato Digaji Rp 8,2 Juta, Heru Budi Naikkan Jadi Rp 9,4 JutaHal itu sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 1155 tahun 2022 tentang satuan biaya honorarium tenaga non pegawai ASN penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur.
Read more »