Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6.12.2022). Rancangan Undang-Undang Kitab...
) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa .Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah karena selama ini Indonesia menggunakan KUHP produk Belanda.
Menurutnya, KUHP produk Belanda dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal itulah yang kemudian menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP."Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," katanya.
"RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini," katanya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
RKUHP resmi disahkan jadi undang-undang, diancam digugat ke Mahkamah Konstitusi - BBC News IndonesiaRKUHP resmi disahkan menjadi undang-undang. Namun, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan fraksi Partai Demokrat memberikan catatan. Bahkan, anggota fraksi PKS mengancam akan menggugat beberapa pasal ke Mahkamah Konstitusi.
Read more »
Paripurna DPR setujui pengesahan RUU KUHPRapat Paripurna DPR pada Selasa menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi ...
Read more »
DPR dan Pemerintah Resmi Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang Hari IniDPR RI dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang.
Read more »
RUU KUHP, Pakar Ingatkan soal Ideologi yang Bertentangan dengan PancasilaPasal 188 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP yang menyebut soal ideologi yang bertentangan Pancasila dinilai berbahaya.
Read more »