Profesi dokter sangat rentan terhadap kriminalisasi dalam menjalankan praktik sehari-hari, sehingga harus ada aturan yang jelas terkait prosedur hukum.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Komisi IX DPR memberika perhatian terhadap perlindungan tenaga kesehatan di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan. Pembahasan RUU tersebut saat ini sudah dilakukan di tingkat Panitia Kerja.
Dia sepakat dengan adanya pengaturan subtansi bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk mendapatkan perlindungan hukum saat melakukan pelayanan kesehatan. Dia menilai profesi dokter sangat rentan terhadap kriminalisasi dalam menjalankan praktik sehari-hari, sehingga harus ada aturan yang jelas terkait prosedur hukum menyangkut profesi dokter.
Salah satu masukan yang ditanggapi positif, salah satunya mengenai ketentuan pemberian hak imunitas. Dengan kata lain, akibat fatal yang terjadi setelah tindakan medis lolos prosedur, itikad baik, serta memenuhi prosedur, tidak dijatuhkan sanksi.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tak Cuma IDI, PDGI Nilai RUU Kesehatan Rawan Kriminalisasi Tenaga KesehatanRUU Kesehatan berpotensi rawan kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan (nakes).
Read more »
Ombudsman Nilai RUU Kesehatan Belum Akomodir Hak Kesehatan Kelompok RentanOmbudsman RI menilai RUU Kesehatan belum mengakomodir hak-hak layanan kesehatan untuk kelompok rentan. Sejumlah catatan pun diberikan terkait pembahasan RUU Kesehatan. Kesehatan AdadiKompas
Read more »
Kemenkes Menjawab IDI: RUU Kesehatan Sangat Bermanfaat untuk MasyarakatRUU Kesehatan dinilai sangat bermanfaat untuk masyarakat terutama mendapatkan pelayanan kesehatan lebih baik.
Read more »
Kolaborasi KPAI dan Media Indonesia untuk Perlindungan Hak AnakKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Media Indonesia sepakat untuk berkolaborasi dalam perlindungan hak anak.
Read more »
RUU Kesehatan Atur Larangan Aborsi, Kecuali...RUU Kesehatan mengatur tentang larangan aborsi. Namun, aborsi dapat dilakukan dengan memenuhi dua persyaratan.
Read more »
IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan DihentikanIkatan Dokter Indonesia meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan dihentikan. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah perlindungan bagi tenaga kesegatan dan tenaga medis. Kesehatan AdadiKompas
Read more »