Presiden Jokowi menerbitkan PP 15/2022, dengan itu tarif royakti batu bara ditetapkan secara progresif
Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak . Dalam aturan yang dibuat ini, royalti atau setoran hasil penjualan batu bara dikenakan secara progresif.
Seperti yang diketahui, pada perdagangan Jumat harga batu bara internasional menembus lebih dari US$ 300 per ton. b) HBA di atas US$ 70 per ton sampai dengan di bawah US$ 80 per ton, tarif 21% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
d) HBA di atas US$ 90 per ton sampai dengan di bawah US$ 100 per ton, taif 24% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Rezim Kontrak Berakhir, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Perpajakan dan PNBP Sektor Batu Bara | Ekonomi - Bisnis.comSeiring tidak berlakunya lagi peraturan kontrak pertambangan batu bara, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.15/ 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara yang ditetapkan pada 11 April 2022.
Read more »
Edarkan Sabu ke Sopir Truk Batu Bara, 3 Pria Diamankan BNNTim Opsnal Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar sabu di Kota Jambi. Tim Opsnal Bidang...
Read more »
PP Baru Perpajakan Sektor Pertambangan Batu Bara TerbitPP ini dianggap memberikan kejelasan mengenai bagaimana kewajiban pajak penghasilan bagi para pelaku pengusahaan pertambangan batu bara dilaksanakan.
Read more »
Pemerintah terbitkan PP Perpajakan dan PNBP pertambangan batu baraPemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha ...
Read more »
PP Terbit, Pemerintah Bakal Dapat Setoran Gede Dari Batu BaraPresiden Jokowi menerbitkan PP 15/2022. Dengan ini aturan royalti batu bara diberlakukan secara progresif
Read more »