Bappebti Kemendag sedang mengkaji aturan hukum terhadap investasi robot trading.
Upaya ini diambil seiring makin meresahkannya aktivitas investasi bodong yang sering menggunakan robot trading sebagai kedok untuk menjaring korbannya. Padahal, hingga saat ini belum ada satupun aplikasi robot trading yang mendapat izin atau rekomendasi izin usaha dari Bappebti.
"Robot trading itu sebenarnya tidak ada trading-nya, hanya skemanya ponzi," kata Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis .Robot trading yang dijadikan kedok investasi bodong pun, lanjut dia, seringkali hanya menampilkan grafik palsu perdagangan saham sehingga investor yang sudah pasti rugi.
"Kalau kita trading kan ada harga naik turun itu kan mengikuti harga pasar sebenarnya. Kalau itu nggak, mereka bikin sendiri saja robot trading itu. Nah, antara saya dengan Pak Martin mungkin beda grafiknya itu karena mereka set," jelas Wisnu.Untuk memerangi fenomena tersebut dan mencegah lebih banyak korban berjatuhan, Wisnu mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian untuk menyusun regulasi yang mengatur aktivitas robot trading tersebut.
"Jadi betul ada kekosongan hukum, betul, karena sampai sekarang kita belum ada yang mengatur mengenai robot trading, dan kita sedang melakukan kajian. Saya setuju tadi memang selalu regulasi itu lebih lambat dibandingkan perkembangan teknologi. Karena perkembangan teknologi ini kan perkembangannya hampir eksponensial, kita agak sulit mengejar tapi paling tidak kita coba tidak ketinggalan untuk robot trading," jelasnya.
Bagaimana robot trading abal-abal menimbulkan kerugian bagi para investor? Buka halaman selanjutnya buat dapat cerita lengkap soal derita para korban yang merugi hingga Rp 5 T.