Pasal-pasal RKUHP sebentar lagi akan disahkan oleh DPR RI.
Suara.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang sempat membuat perhatan di masyarakat akan segera disahkan oleh DPR RI. Hal ini pun dikonfirmasi Kemarin saat rapat kerja Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu .
Implementasi RKUHP yang baru ini nantinya akan dilakukan selama 3 tahun sebagai waktu transisi KUHP yang lama ke RKUHP yang akan segera disahkan. Salah satu pasal yang cukup kontroversial adalah UU yang mengatur tentang seks di luar nikah. Setelah RKUHP disahkan, nantinya siapapun yang terjerat dalam kasus seks di luar nikah akan terancam penjara 1 tahun. Hal ini pun tertuang di dalam pasal 413 ayat 1 yang berbunyi,
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
YLBHI Desak DPR dan Kemenkumham Hapus Pasal-Pasal Antidemokrasi di RKUHPYLBHI menilai pasal antidemokrasi di RKUHP berpotensi untuk digunakan secara serampangan, mengingat rendahnya etika pejabat negara. TempoNasional
Read more »
Rapat RKUHP, Wamenkumham Usulkan Ubah Pasal KrusialRapat lanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali digelar hari ini, Kamis (24/11/2022).
Read more »
Rapat RKUHP, Wamenkumham Sebut Pasal Penghinaan Presiden Harus Diadukan SendiriWamenkumham menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap pemerintah tetap ada di dalam draf final RKUHP. Namun dia menyatakan bahwa penghinaan presiden harus diadukan oleh presiden sendiri, begitu juga penghinaan terhadap menteri harus diadukan oleh yang bersangkutan.
Read more »
Selangkah Lagi Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini Pasal yang Direvisi di Draf RKUHPKomisi Hukum dan Kemenkumham merampungkan pembahasan RKUHP di tingkat I. Rancangan segera dibawa ke rapat paripurna DPR terdekat untuk disahkan.
Read more »
Komisi III DPR Gelar Rapat RKUHP Hari Ini, Bahas Isu-Isu KrusialSejumlah isu krusial yang akan dibahas dalam rapat pembahasan RKHUP di Komisi III DPR hari ini antara lain soal pasal makar, pasal penyerangan martabat presiden, hingga penghinaan lembaga negara dan kekuasaan umum.
Read more »
Komisi III DPR dan Kemenkumham Lanjutkan Rapat Draft RKUHP Hari IniKomisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan melanjutkan rapat pembahasan draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Read more »