Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan penerapan pasal yang dijerat kepada Rizieq sarat akan unsur politik. TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan penerapan pasal yang dijerat kepada Rizieq sarat akan unsur politik. Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat , ayat , Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan berita bohong.
Aziz bahkan menyinggung beberapa orang yang dijerat pasal serupa, seperti Ratna Sarumpaet dan Syahganda Nainggolan. Mereka,menurut Aziz, dijerat pasal yang sama dengan Rizieq Shihab karena adanya sentimen politik. 'Penerapan mengenai pasal kebohongan itu digunakan kepada orang-orang yang memang terkait dengan politik,' ujar Aziz. Kemarin, Rizieq Shihab bersama menantunya Hanif Alatas menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap di RS UmmiTerdakwa Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.
Read more »
Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap di RS UmmiHanif dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.
Read more »
Habib Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Perkara RS Ummi BogorHabib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara dan menantunya Habib Muhammad Hanif Alatas dituntut pidana 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara...
Read more »
Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Perkara RS UmmiJaksa menilai jika terdakwa Rizieq Shihab dapat memperbaiki sikap di kemudian hari usai menjalani masa hukumannya.
Read more »
Menantu Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Perkara RS Ummi BogorJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Hanif Alatas menantu Habib Rizieq Shihab pidana 2 tahun penjara dalam perkara RS Ummi Bogor. Tuntutan ini dibacakan JPU...
Read more »
Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara kasus RS Ummi BogorJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor.\r\n\r\n \r\n\r\n"Menyatakan terdakwa ...
Read more »