Dalam lokasi kejadian, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantung celana pria 32 tahun itu.
JAKARTA - Ridho Rhoma divoinis 2 tahun penjara terkait kasus narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 21 September 2021. Sang pedangdut dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
"Memang sudah narapidana. Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman penjara 2 tahun," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Rika Aprianti saat dihubungi wartawan, Jumat . Usai divonis 2 tahun, kini, putra sang raja dangdut Rhoma Irama itu menjalani masa hukumannya di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis, 28 Oktober 2021 sore.Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Februari 2021. Kasus ini bukan yang pertama kali mengingat Ridho juga pernah tertangkap narkoba pada Maret 2017.
Usai bebas dari hukuman rehabilitasi, Ridho kembali menjalani pidana karena Mahkamah Agung memperberat hukumannya jadi 18 bulan penjara. Ia kemudian menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020.Lihat Juga: Suami di Penjara, Sang Istri Edarkan Sabu untuk Memenuhi Kebutuhan Rumah Tangga
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ridho Rhoma Diam-Diam Sudah Sidang, Divonis 2 Tahun PenjaraRidho Rhoma divonis 2 tahun penjara atas kasus narkoba yang kembali menjeratnya. Ia ditangkap pada awal tahun ini dan sudah kali kedua terjerat kasus narkoba.
Read more »
Ridho Rhoma Dipenjara 2 Tahun di Cipinang atas Kasus NarkobaRidho Rhoma dihukum dua tahun penjara atas kasus narkoba untuk kedua kalinya. Anak Rhoma Irama itu kini mendekam di Lapas Cipinang.
Read more »
Ridho Rhoma Dipenjara 2 Tahun di Cipinang atas Kasus NarkobaRidho Rhoma dihukum dua tahun penjara atas kasus narkoba untuk kedua kalinya. Anak Rhoma Irama itu kini mendekam di Lapas Cipinang.
Read more »