Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, memastikan revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Liputan6.com, Jakarta Hal itu disampaikan saat konferensi pers Rakernas Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Rabu .
Kata Menaker, nantinya aturan tersebut akan dikembalikan pada Permenaker sebelumnya. Disamping itu, pihaknya juga akan memasukkan pasal-pasal kemudahan bagi pekerja untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua. Diketahui bersama, hingga kini revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua untuk pekerja/buruh masih belum dikeluarkan.
Elemen buruh dari berbagai federasi dan serikat mengultimatum Menaker, Ida Fauziyah, untuk mencabut surat keputusan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Cairkan JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Aturannya Masih DirevisiKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun.
Read more »
Cairkan JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Aturannya Masih DirevisiKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun.
Read more »
Diam - diam Menaker Ketemu Pengusaha, Bahas Apa?Menaker Ida dan Kadin teken MoU terkait ketenagakerjaan.
Read more »
Kemnaker Ajak Pengusaha Tekan Jumlah PHKMenaker mengajak pengusaha untuk menekan angka PHK dengan cara mendorong diskusi bipartit dengan para pekerjanya.
Read more »
Harga Komoditas Menjulang, Saham Emiten BUMN Tambang Layak Dikoleksi? | Market - Bisnis.comSaham PTBA, ANTM dan TINS sangat dipengaruhi oleh pergerakan harga komoditasnya serta aturan-aturan pemerintah yang terkait.
Read more »