Susiwijono menjelaskan, pemerintah sedang merancang kebijakan supaya eksportir bisa menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di pasar keuangan dalam negeri.
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah menargetkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam akan selesai di bulan Februari ini.
Advertisement "Nanti ada detail PP yang kita targetkan di akhir Februari 2023,” ucap Susiwijono Moegiarso saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu .Airlangga: Potensi Devisa dari Insentif DHE Capai US$ 50 Miliar Susiwijono menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan , bersama Bank Indonesia , dan Otoritas Jasa Keuangan sedang merancang kebijakan agar eksportir bisa menyimpan DHE di pasar keuangan dalam negeri.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Revisi Aturan DHE Lambat Rampung, Rupiah 'Say Goodbye'Tren pelemahan rupiah melawan dolar Amerika Serikat (AS) berlanjut awal pekan kemarin
Read more »
Aturan Baru DHE bisa Tambah Cadev hingga US$50 MiliarAturan Baru DHE bisa Tambah Cadev hingga US$50 Miliar. Per Januari 2023, cadangan devisa Indonesia mencapai US$139,4 miliar, naik dari posisi Desember 2022 yang sebesar US$137,2 miliar.
Read more »
Tarik Pulang Dolar Hasil Ekspor, Butuh Aturan DHE Model Apa?Tarik Pulang Dolar Hasil Ekspor, Butuh Aturan DHE Seperti Apa?
Read more »
Pemerintah Bakal Gembok Devisa Hasil Ekspor 3 Bulan, Target Rp 755 TMenko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan aturan untuk menahan devisa hasil ekspor (DHE).
Read more »
Revisi Undang-Undang Migas, Kontraktor Rindu Aturan LamaKomisi VII DPR RI menggelar rapat tertutup terkait dengan pembahasan revisi Undang-Undang Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Read more »
Rencana Revisi Aturan Tembakau, Pengusaha Khawatir Situasi MencekamPengusaha rokok menilai rencana pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 109 tahun 2022 akan membebani Industri Hasil Tembakau (IHT).
Read more »