Terkait suara azan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas belum lama ini menerbitkan edaran soal pengeras suara di masjid dan musala.
Liputan6.com, Jakarta - Kumandang suara azan merupakan panggilan bagi umat muslim untuk tidak lupa menunaikan salat lima waktu dan bagian dari syiar Islam.Yaqut berharap, dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut dapat dijadikan pedoman bagi pengelola masjid untuk menjaga kehormanisan antarumat beragama.
Salah satu isi pedoman yang tertuang dalam surat edaran tersebut menjelaskan soal penggunaan pengeras suara pada masjid. Di mana volume suara bisa diatur paling maksimal 100 desibel.MUI Pusat menyatakan kasus Meiliana yang mengatakan protes akan volume pengeras suara azan bukanlah penistaan agama. Menurutnya, jauh sebelum SE Menag terkait aturan pengeras suara masjid, Ketua DMI Jusuf Kalla sudah kerap menyoroti fenomena pengeras suara masjid.
"Dan kepadatan populasi masjid ini mengikuti koloni manusia masyarakat umat Islam juga di situ, jadi suara ini cukup riuh, sehingga kesyahduan suara speaker masjid ini kadang kadang terganggu tidak syahdu lagi karena benturan benturan antar speaker itu," ucapnya. Sebab bagi masyarakat khususnya umat Islam kumandang azan sangatlah penting sebagai penanda waktu salat selama lima waktu, baik subuh, zuhur, ashar, magrib, maupun isya.