Penjahat narkoba tidak ada kapok-kapoknya. Setelah menjalani hukuman, mereka balik lagi terjerat kasus serupa.
Lelaki 49 tahun tersebut baru saja lepas dari menjalani hukuman. Dia keluar penjara sekitar dua pekan lalu. Namun, kini, Winarto harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Pandaan. Dia membawa narkoba lagi.Menurut Budi, penangkapan tersangka Winarto dilakukan pada Kamis sekitar pukul 19.00. Dia sedang berada kawasan Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan.
Saat digerebek petugas, pelaku didapati memiliki 1 gram sabu-sabu dalam bungkus plastik klip. Barang haram tersebut tersimpan di saku celana. Tersangka diamankan tim anti narkoba dari Polda Jatim.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Lalu Lintas Keluar-Masuk Wisata Cheng Hoo Perlu DiaturPenataan parkiran Wisata Cheng Hoo Pandaan mulai berjalan.
Read more »
Tersangka Pemerkosaan di Ruas Tol Jakarta-Tangerang Ternyata ResidivisResidivis itu juga dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Read more »
Pria Pemerkosa dan Telantarkan Wanita di Pinggir Tol Ternyata ResidivisPelaku pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial FP hingga kemudian ditelantarkan di pinggir Jalan Tol Jakarta-Tangerang, ternyata seorang residivis
Read more »
Pria Pemerkosa Wanita di Pinggir Tol Tangerang Ternyata Residivis!Polisi mengungkap pria berinisial BR (36) yang jadi tersangka kasus pemerkosaan wanita yang ditemukan di pinggir Tol Tangerang merupakan residivis.
Read more »
Residivis di Lampung Utara Berulah, Akhirnya Mendekam di Penjara LagiUnit Opsnal Polsek Bunga Mayang meringkus pria berinisial PTR (29), warga Desa Sukadana Udik, Kabupaten Lampung Utara.
Read more »
Perkosa dan Aniaya Perempuan di Pinggir Tol, Pelaku Ternyata ResidivisPolda Metro Jaya telah menangkap RB, 36, pelaku pemerkosaan dan penganiayaan kepada FP, 25. RB melakukan aksi bejatnya di pinggir jalan tol Jakarta-Tangerang.
Read more »