Akhir-akhir ini Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin Ronald Oktha dibuat resah. Ada pesan singkat yang mencatut namanya ke para pejabat. Bahkan ada yang meminta sejumlah uang.
“Sebelum adanya korban yang dirugikan, lebih baik saya klarifikasi bahwa yang mengirim pesan singkat di WhatsApp untuk meminta uang itu, bukan saya,” tegasnya, Rabu saat ditemui di kantornya.
“Sejauh ini ada beberapa orang yang sudah dihubungi penipu itu, beberapa Kepala Sekolah, beberapa Kepala Desa sampai dari Kemenag Tapin,” jelasnya. “Semua nomornya berawal sama, hanya dua digit belakang yang berbeda. Jadi saya duga ini dilakukan oleh satu orang yang sama,” jelasnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ngaku-ngaku Anak Mamah Dedeh, Keluarga Berikan Klarifikasi: Nggak Ada Namanya AlyaViral di media sosial sosok Alya yang mengaku anak Mamah Dedeh, dirinya diusuir karena pindah agama. kini keluarga ustazah tersebut memberikan klarifikasi.
Read more »
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Brigjen Endar Langsung Dicopot FirliBrigjen Endar Priantoro mengaku pencopotannya diketahui secara mendadak. Menurutnya, tidak ada pembicaraan kepadanya sebelum KPK memberhentikannya.
Read more »
Ada Ongkos Ada KualitasBiaya murah menjadi salah satu alasan warga menggunakan angkutan umum untuk mobilitas di perkotaan. Metropolitan AdadiKompas
Read more »
Buaya Berjemur di Atas Batu Sungai Resahkan WargaSeekor buaya muncul di Sungai Oya, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, membuat resah warga sekitar.
Read more »
Isu Konsinyasi Beredar, Sebagian Warga Wadas ResahPuluhan warga pemilik tanah di Desa Wadas, Purworejo, Jateng masih menolak menyerahkan tanah mereka untuk penambangan batuan andesit. Mereka ketakutan karena ada wacana konsinyasi yang bisa mengancam kepemilikan tanah. Nusantara AdadiKompas
Read more »
Firli Bahuri Dinilai Arogan, Bahkan Terhadap Kapolri |Republika OnlineJika benar Endar dicopot karena kasus Formula E, Firli dinilai melanggar UU KPK.
Read more »