Terobosan Pemerintah menerbitkan UU tentang berita palsu dianggap sebagai upaya menghambat kebebasan pers.
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Hong Kong sedang melakukan pertimbangan rancangan undang-undang terkait isu"fake news" atau"berita palsu". Dengan undang-undang ini, nantinya yang berwenang diberi kewenangan untuk meminta reaksi dan koreksi dari media.
Namun, rencana kebijakan ini mendapat tentangan dari media. Pasalnya, terobosan Pemerintah ini dianggap sebagai upaya menghambat kebebasan pers. Kini, Hong Kong berada pada peringkat 80 setelah melalui penurunan dari peringkat 18 dalam Word Press Freedom Index 2020. Selain dianggap menghambat kebebasan pers, jika rancangan regulasi ini masih terus dilanjutkan juga dapat berpengaruh dan mengubah lingkungan masyarakat Hong Kong.
2 dari 2 halamanTentang Cek Fakta Liputan6.comMelawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jokowi Puji DPR Usai Tuntaskan Omnibus Law UU Cipta KerjaPresiden Jokowi memuji DPR yang telah mengesahkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, yang menuai penolakan luas dari masyarakat.
Read more »
Wagub Uu Ruzhanul Ulum Tinjau Penerapan Prokes di MalWagub Jabar meninjau penerapan prokes di Trans Studio Mall, Kota Bandung, Jumat (13/8/2021). Ini dilakukan guna memastikan mal menerapkan prokes dengan ketat. Wakil...
Read more »
Tekanan China Kuat, Koalisi Gerakan Prodemokrasi Hong Kong DibubarkanLebih dari 30 kelompok masyarakat sipil di Hong Kong, termasuk Front Hak Asasi Manusia Sipil (CHRF), telah dibubarkan karena kuatnya tekanan China. Internasional AdadiKompas
Read more »
Hak Interpelasi Formula E, Ini Respons Fraksi Gerindra |Republika OnlineFraksi Gerindra justru menyetujui rencana penyelenggaraan Formula E pada 2022.
Read more »