Kejati Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka. Dia dituding terlibat dalam kasus dugaan SPI.
JawaPos.com – Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka. Dia dituding terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi pada 2018 sampai 2022. Saat itu, Antara menjabat ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Baca juga:Rektor Bantah Dana SPI Mengalir ke Tiga Staf Universitas UdayanaAntara disangka melanggar Pasal 2 Ayat , Pasal 3, Pasal 12 Huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP.
Baca juga:Rektor Universitas Udayana jadi tersangka, Terancam 20 Tahun PenjaraSebelum pengumuman tersangka, Antara dan kuasa hukumnya, Agus Sujoko, mendatangi gedung Kejati Bali. Saat itu, dia memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi atas tiga tersangka. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 17.40. Antara dicecar dengan 40 pertanyaan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kejati Bali Tetapkan Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPI Seleksi Mahasiswa BaruRektor Universitas Udayana, Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi SPI seleksi mahasiswa baru di tahun 2018 sampai 2022. Kejati Bali menetapkan Gede Antara setelah mengantongi bukti keterlibatnya.
Read more »
Ini Peran Rektor Universitas Udayana di Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Menurut Kejati |Republika OnlineTersangka diduga merugikan perekonomian negara hingga mencapai Rp 334,57 miliar.
Read more »
Rektor Universitas Udayana Ditetapkan Jaksa Jadi Tersangka Korupsi!Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi.
Read more »
Rektor Universitas Udayana Bali jadi tersangka dugaan korupsi dana SPIRektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru.
Read more »
Rektor Universitas Udayana jadi tersangka, Terancam 20 Tahun PenjaraNyoman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.
Read more »
Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Mahasiswa BaruRektor Universitas Udayana, Prof I Nyoman Gde Antara ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru.
Read more »