Pemerintah akan membuka pengadaan PPPK Guru 2022. Jumlah kebutuhan formasi yang dibuka adalah 970.410 formasi. Ini syarat dan kriteria pelamar.
Kriteria pelamar PPPK Guru 2022
Menurut PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, terdapat dua pelamar yang dapat mendaftar dalam seleksi PPPK Guru 2022, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril mengatakan terdapat kewajiban khusus bagi pelamar prioritas. “Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki,” ujarnya.
Namun, jika tidak terdapat setifikat pendidik atau kualifikasi akademik pada sekolah tersebut pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.