Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba Maksimal Dua Kali

South Africa News News

Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba Maksimal Dua Kali
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 70 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 92%

Kriteria orang yang boleh direhabilitasi dalam Undang-Undang tentang Narkotika yang berlaku saat ini belum jelas.

PELAKSANA tugas Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dhahana Putra mengatakan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkoba tidak boleh lebih dari dua kali.

"Yang bisa direhabilitasi bukan anggota jaringan, positif saat ditangkap, pemakai barang buktinya satu kali pakai, serta tidak lebih dari dua kali direhabilitasi," kata Dhahana dalam acara dialog media bertajuk "Di Balik Jeruji Besi: UU Pemasyarakatan Dalam Perspektif HAM" di Kantor Ditjen HAM Kemenkumham, Jakarta, Jumat .

Keempat kriteria tersebut telah tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika untuk memperjelas mengenai siapa yang berhak mendapatkan rehabilitasi.Menurut Dhahana, kriteria orang yang boleh direhabilitasi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berlaku saat ini belum jelas, sehingga hal itu membuka peluang terjadinya praktik "jual beli" hukum dengan aparat penegak hukum.

Dia menyebutkan 60% dari penyebab kelebihan tahanan pada lembaga pemasyarakatan ialah banyaknya narapidana kasus narkotika. Padahal, para pecandu dan penyalahguna narkotika merupakan orang sakit, tambahnya, sehingga memerlukan rehabilitasi."Sakit, ya ke rumah sakit, bukan penjara, harusnya direhabilitasi," jelasnya.

Kelebihan tahanan dalam lapas itu berdampak pada tidak terjaminnya HAM para tahanan. Oleh karena itu, Dhahana menilai penting adanya perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika. "Harapannya sih ya tahun ini bisa selesailah, karena udah cukup lama kan," ucapnya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Fraksi Demokrat di DPR AS Desakkan Undang-Undang SenpiFraksi Demokrat di DPR AS Desakkan Undang-Undang SenpiBerbicara di tangga Gedung Capitol, Rabu (29/3) pagi, fraksi Demokrat DPR Amerika mendesakkan undang-undang senjata api. Mereka menyampaikan itu setelah kembali terjadi penembakan massal, kali ini di sebuah sekolah dasar Kristen di Nashville minggu ini. Anggota DPR Hakeem Jeffries mengatakan,...
Read more »

Permenaker Nomor 5/2023 Disebut Bertentangan dengan Undang-UndangPermenaker Nomor 5/2023 Disebut Bertentangan dengan Undang-UndangDalam hubungan kerja golongan pekerja sangat sering berada dalam posisi paling rentan
Read more »

Pakar Undang-Undang Sebut RUU Kesehatan Jangan Keluar dari PakemnyaPakar Undang-Undang Sebut RUU Kesehatan Jangan Keluar dari PakemnyaRUU Kesehatan harus mengatur isu kesehatan saja, tidak keluar pada isu lainnya, apalagi masuk pada kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan.
Read more »

AAJI Dukung Penerapan Undang-Undang P2SKAAJI Dukung Penerapan Undang-Undang P2SKAAJI secara reguler akan berdialog dengan semua perusahaan anggota khususnya yang membidangi legal & compliance guna mempersiapkan perubahan-perubahan aturan.
Read more »

MK: Pengaturan Masa Jabatan Kades Tergantung Pembentuk Undang-undangMK: Pengaturan Masa Jabatan Kades Tergantung Pembentuk Undang-undangMK tak sependapat jika masa jabatan kepala desa dan periode masa jabatannya harus disamakan dengan jabatan publik lain, seperti presiden, wakil presiden, dan kepala daerah. Polhuk AdadiKompas
Read more »

Pakar Hukum Sebut Perppu Ciptaker Disahkan dengan Mengabaikan Undang-Undang DasarPakar Hukum Sebut Perppu Ciptaker Disahkan dengan Mengabaikan Undang-Undang DasarPakar hukum menyebut PERPPU CIPTAKER sangat tergesa-gesa untuk disahkan yang akhirnya mengabaikan Undang-Undang Dasar.
Read more »



Render Time: 2025-02-28 07:41:11