Regulasi Haji dan Umrah untuk Penyelenggaraan Lebih Baik TempoNasional
INFO NASIONAL -- Regulasi UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang sebagiannya mengalami perubahan dengan munculnya UU Cipta Kerja, tidak dalam rangka memberatkan para penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus . Hal itu dikatakan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, di Hotel Bidakara, Senin 27 Maret 2023.
Bukan hanya merugikan jemaah, tetapi juga merugikan nama baik lembaga, nama baik Indonesia, dan nama baik penyelenggara ibadah umrah,” kata anggota Komisi VIII DPR itu.HNW yang menyampaikan materi dengan judul “Regulasi dan Kebijakan Umrah dan Haji di Luar Negeri” mengatakan, berbicara tentang haji dan umrah sesungguhnya juga berbicara tentang aturan atau regulasi.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Regulasi Haji dan Umrah Untuk Penyelenggaraan yang Lebih BaikRegulasi Haji dan Umrah Untuk Penyelenggaraan yang Lebih Baik, Untuk Diplomasi Indonesia yang Bermartabat
Read more »
Aturan Baru Umrah dari Pemerintah Arab Saudi, Wajib Simak!Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengeluarkan regulasi bagi baru jemaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah selama Ramadan.
Read more »
Mudahkan Jemaah Haji dan Umrah, BI Lobi Arab Saudi Soal Penggunaan QRISDeputi Gubernur Bank Indonesia, Dody Budi Waluyo mengatakan bahwa otoritas Indonesia tengah melobi pemerintah Arab Saudi untuk penggunaan mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT).
Read more »
Komisi VIII DPR-BPKH Gelar Rapat Bahas Nilai Manfaat Biaya Haji 2023Komisi VII DPR gelar rapat dengar pendapat secara tertutup bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta BPKH untuk membahas nilai manfaat biaya perjalanan ibadah haji 2023.
Read more »
Malaysia Siapkan Skema Haji Rahma Seharga Rp 171 Juta |Republika OnlineSkema haji Rahma direspons positif calon jamaah haji malaysia
Read more »
Komnas Haji Apresiasi Kesepakatan Komisi VIII DPR RI dan Kemenag tentang Penambahan Bipih Jemaah Haji 2023KOMISI VIII DPR RI telah menyepakati penambahan nilai manfaat Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2023 atau 1444 H bagi calon jemaah lunas tunda 2020-2022
Read more »