Terpidana korupsi yang juga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri, selama 1 bulan. Bukan hanya Atut, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari juga mendapat remisi.
Seperti diketahui, keduanya saat ini mendekam di Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang. Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara Pinangki baru mendekam di penjara pada tahun lalu.
Diketahui, jumlah tahanan dan napi yang beragama Islam di Lapas tersebut berjumlah 274, namun yang mendapat remisi hanya 236 orang. “Ini remisi bukan remisi untuk bebas. Remisi hari raya. Remisi Agustus kan masih ada nanti. Hanya pengurangan 1 bulan saja," ujarnya. "Kami berpesan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjaga kepercayaan yang telah diberikan Menkumham lewat SK remisi ini," ujarnya di Lapas I Surabaya, Senin . Menurutnya, remisi ini diberikan karena WBP dinilai telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Selain Umar Patek, ada sembilan WBP kasus terorisme lain di Jatim yang mendapatkan remisi."Saya bersyukur, karena insyaa Allah ini adalah lebaran terakhir saya di lapas," ujar Umar Patek. Dia menyatakan bahwa jumlah yang diusulkan sekarang masih bisa bertambah seiring berjalannya waktu. Hal ini dikarenakan dinamika di lapas, rutan dan LPKA.