Grab dan Gojek Indonesia menanggapi petisi online yang menolak adanya komisi food platform dan marketplace online yang cukup besar.
TEMPO.CO, Jakarta - Dua platform Besar komisi itu mencapai 20 hingga 30 persen per transaksi pembelian makanan via aplikasi. Ketika dikonfirmasi, Grab Indonesia menegaskan bahwa sebagian besar biaya yang dibayarkan oleh konsumen layanan GrabFood disalurkan ke mitra Merchant. Komisi yang ditetapkan oleh perusahaan asal Malaysia itu juga bersifat fleksibel, alias bukan fixed rate. Namun begitu, Grab tidak merinci berapa komisi yang ditetapkan bagi mitra merchant.
Selain itu, paket komisi standar yang berlaku di wilayah Jabodetabek dan luar Jabodetabek berbeda.Ia mencontohkan, di Jabodetabek, paket komisi standar yang berlaku yakni 20 persen + Rp 1.000, sedangkan di luar Jabodetabek lebih kecil yakni 20 persen + Rp 800.