Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal, melawan konstitusi
JawaPos.com – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal, dinilai melawan konstitusi. Hal ini dikatakan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership Neni Nur Hayati.
Disamping itu, menurut Neni, putusan PN Jakpus juga bertentangan dengan Pasal 431 ayat dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum . “Frasa dalam UU Pemilu sudah sangat jelas, pemilu dapat dihentikan apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya,” ucap dia.
Baca juga:Tepi Sebut PN Jakpus Langkahi Konstitusi Minta Pemilu Ditunda“Sejak kapan PN memiliki kewenangan untuk menghentikan proses pemilu secara nasional dan dengan begitu saja mengubah jadwal pemilu?” ujar Neni.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu 2024KPU menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima. Dalam putusannya KPU diperintahkan menunda Pemilu 2024
Read more »
KPU Akan Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu DitundaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda. 'KPU akan upaya hukum banding,' ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Nasional KPU
Read more »
Penjelasan Lengkap PN Jakarta Pusat atas Putusan Penundaan Pemilu 2024PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruhnya gugatan Partai Prima. Salah satu putusannya adalah memerintahkan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang...
Read more »
PN Jakarta Pusat Sebut Putusan Bukan Menunda Pemilu 2024Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan, putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Prima terhadap tergugat KPU bukan sebagai putusan menunda Pemilu 2024.
Read more »
Putusan PN Jakarta Pusat Untuk Tunda Pemilu 2024 Dinilai AnehPengamat politik, Adi Prayitno, mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diantaranya adalah untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024, rawan huru hara politik
Read more »
Heboh Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, PN Jakarta Pusat: Belum Berkekuatan Hukum TetapJuru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo mengatakan putusan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Read more »