Bank umum harus memiliki modal inti minimum Rp3 triliun, apa jadinya jika bank 'kurang modal'? TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan telah menegaskan dalam aturannya bahwa bank umum harus memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun paling lambat Desember 2022 atau melorot menjadi berstatus BPR . Artinya jika berdasarkan aturan tersebut, bank umum yang tidak mampu memenuhi aturan itu maka harus bersiap untuk turun kasta menjadi BPR.
Baca juga : Terpopuler Bisnis: Mantan Direktur PT Timah Meninggal di Hotel...Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pengertian Akad Mudharabah dalam Perbankan Syariah Beserta JenisnyaAkad mudharabah dapat digunakan untuk kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk investasi syariah dengan bentuk deposito, tabungan atau bentuk produk perbankan lainnya
Read more »
Menjaga Habitat Si Raja Rimba Agar Tak SirnaHarimau sumatera yang hidup di hutan di provinsi ini kurang dari 200 ekor
Read more »
3 Pemain Kunci Bali United Jelang Duel Kontra Persis Solo, Jadi Modal ApikTiga pemain kunci Bali United jelang duel kontra Persis Solo setelah tampil dominan saat melawan Dewa United, jadi modal apik baliunited
Read more »
Pemuda Denpasar Adu Skill Lukis Mural di SYIF 2022, MenarikPuluhan pemuda Denpasar adu skill melukis mural di ajang Sabha Yowana Intaran Festival (SYIF) 2022, menarik pemuda
Read more »
Pura-pura Tersenyum, Apa Itu Smiling Depression?Smiling depression adalah istilah untuk seseorang yang hidup dengan depresi di dalam dirinya sementara di luar tampak sangat bahagia.
Read more »