Puan Maharani mendorong KPU segera merevisi aturan yang mengancam keterwakilan perempuan di parlemen.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani mendorong Komisi Pemilihan Umum untuk segera merevisi aturan yang mengancam keterwakilan perempuan di parlemen.
Apalagi, lanjutnya, beleid itu berbeda dengan PKPU serupa pada Pemilu 2019. Dalam Pasal 6 ayat PKPU No. 20/2018 mengatur apabila dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal caleg perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, maka dilakukan pembulatan ke atas. “Sekarang juga banyak anggota perempuan DPR RI yang menempati posisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan [AKD]. Banyak perempuan Indonesia juga sudah berhasil menjadi kepala daerah, atau pemangku kebijakan,” ujar Puan.
Tak Kunjung DirevisiSebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang menamai diri Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menggugat KPU karena Pasal 8 Ayat PKPU No. 10/2023 dianggap bertentangan dengan semangat keterwakilan perempuan 30 persen yang diatur dalam UU No. 7/2017 .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Gibran dan Puan Maharani akan Bermalam Mingguan di Wedangan Keprabon SoloWali Kota Gibran Rakabuming Raka dan Ketua DPR Puan Maharani akan bermalam minggu di wedangan kawasan Keprabon Solo, Sabtu (27/5/2023).
Read more »
Anggota KPU Minim Keterwakilan PerempuanHanya 18 anggota KPU provinsi yang perempuan. Bahkan, ada enam KPU provinsi yang tidak memiliki anggota perempuan sama sekali.
Read more »
Indikasi Manipulasi Peraturan KPUBanyak kejanggalan dalam penyusunan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Nama lembaga masyarakat sipil dicatut. KoranTempo
Read more »
Bagaimana KPU Memuluskan Caleg KoruptorKPU mempermudah eks terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Sulit berharap munculnya legislator bersih. KoranTempo
Read more »